Hotman Paris soal Hasil Visum Audrey: Meski di Bawah Umur, Pelaku Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Hotman Paris soal Hasil Visum Audrey: Meski di Bawah Umur, Pelaku Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Instagram
Hotman Paris soal Hasil Visum Audrey: Meski di Bawah Umur, Pelaku Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara 

Simak video:

Hasil Visum Audrey

Hasil visum Audrey telah disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).

Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, hari ini, Rabu (10/4/2019).

M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.

Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar, dan penglihatan korban juga normal.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.

"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.

"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.

Melalui laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey.
Melalui laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey. (ISTIMEWA/tangkap layar Change.org)

Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.

Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar.

Ngaku Dapat Ancaman Pembunuhan, Siswi SMA yang Keroyok Audrey Malah Asyik Ngopi

Minta Wajahnya Tidak Diblur, Begini Penampakan Audrey Saat Dijenguk Ifan Seventeen

M Anwar Nasir bahkan sampai mengulangi pernyataannya terkait hal ini.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.

Kasus Naik ke Penyidikan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved