Emak-emak Berdatangan ke Pondok Pesantren Ada Bagi-bagi Rp 100 Ribu, Camat Datang Langsung Bubar
Camat di Bandar Lampung mendapati kegiatan bagi-bagi uang Rp 100 ribu di pondok pesantren. Kebanyakan penerima emak-emak.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Andi Asmadi
Emak-emak Berdatangan ke Pondok Pesantren Ada Bagi-bagi Uang Rp 100 Ribu, Camat Lapor ke Panwaslu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Camat Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, Zulkipli, sedang berkeliling memantau aktivitas di wilayahnya pada Senin 15 April 2019 siang saat melihat banyak emak-emak berdatangan ke sebuah pondok pesantren.
Pak Camat yang saat itu sedang bersama Lurah Kota Karang, Sahrial, melihat warga keluar masuk kawasan pondok pesantren tersebut.
Karena curiga ada aktivitas di luar kelaziman, Zulkipli dan Sahrial masuk ke lokasi yang dimaksud. Tiba-tiba kerumunan warga, yang sebagian besar emak-emak, langsung bubar.
Zulkipli menanyakan kejelasan kepada pimpinan ponpes tersebut.
"Saya tanya ini apa. Dan, saya tanyakan kepada warga, benar ada bagi-bagi uang. Kata mereka jumlahnya Rp 100 ribu per orang," ujar Pak Camat.
Zulkipli pun sangat menyayangkan jika yang terjadi adalah kegiatan kampanye, sebab sekarang sudah masuk masa tenang.
Pak Camat kemudian menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menghubungi Panwaslu Bandar Lampung.
• Petinggi TNI Lacak Pelaku lewat Sinyal HP, Fakta-fakta Tak Terduga Oknum TNI Kencani 2 Siswi SMP
• Jenderal yang Juga Mantan Wakapolda Lampung Rela Berdiri 10 Jam Demi Jaga TPS di Luar Negeri
• Relawan Capres Dapat Info dari Ibu-ibu, Polisi dan TNI Cek Surat Suara Tercoblos Ditimbun di Ruko
"Tadi sudah saya telepon dan nanti akan kita bawa langsung bukti-buktinya berupa KK warga dan kertas caleg ke Panwaslu," ujarnya.
Seorang warga, Rosi, membenarkan bahwa dirinya diminta berkumpul di ponpes tersebut untuk membawa KK dan menerima pembagian uang.
Namun, saat ditanya apakah disuruh mencoblos caleg tertentu, ia tidak membenarkan. "Enggak benar kalau suruh coblos itu," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, menanggapi hal tersebut mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kalau benar ditemukan ada politik uang sebagaimana larangan kampanye di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka bisa disanksi pidana.

"Ancaman hukuman tertuang pada pasal 521 dengan ancaman sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Maka nanti akan kami proses, apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak," ujarnya.
Sementara pimpinan ponpes terkait persoalan tersebut enggan berkomentar, meski awak media sudah mencoba mengonfirmasi.
• Artis Indonesia Nyaris Tewas Saat Syuting Live, Tergilas Mobil hingga Terkena Senapan
• WNI Ngotot Minta Nyoblos hingga Diantar Pakai Ambulans ke TPS: Saya Tak Khawatir Dipanggil Tuhan
• Caleg Blak-blakan Bagi-bagi Amplop Isi Uang hingga Rp 250 Ribu, Gerilya Sejak Sebulan Lalu