Sidang Kasus Suap Proyek di Mesuji

Ternyata Pokja Pengadaan Proyek Dinas PUPR Mesuji Lintas Sektor. Bahkan Ada Proyek Berlist Polda!

Kelompok kerja (Pokja) pengadaan proyek Dinas PUPR Mesuji rupanya tergabung dari lintas sektor.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Sidang lanjutan perkara suap fee proyek dinas PUPR Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 15 April 2019. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kelompok kerja (Pokja) pengadaan proyek Dinas PUPR Mesuji  rupanya tergabung dari lintas sektor.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap fee proyek dinas PUPR Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 15 April 2019.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari Pokja Dinas PUPR Mesuji.

Keempatnya yakni Andre Alrendra sebagai kepala unit pengadaan ULP Kabupaten Mesuji, Yoga Sailendra sebagai Pokja Pengadaan Barang, Jefri Herlangga anggota sebagai panita PPJ ULP Kabupaten Mesuji, dan Herli Edison Anggota Pokja ULP.

Namun dua diantaranya dari latar belakang yang berbeda yakni Andre Alrendra sebagai Kabid Perumahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Yoga Sailendra Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Jefri Herlangga Kasi Prasarana Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, dan Herli Edison dari Dinas PUPR.

Dalam kesaksiannya sendiri, Yoga Sailendra mengaku ditunjuk sesuai dengan SK Bupati Mesuji pada bulan Februari 2018.

"Saya menjabat sebagai Kabid SD Dinas Pendidikan dan saya diambil untuk pokja barang," ungkapnya dalam persidangan.

Sakit Prostad dan Saraf Kejepit, Kuasa Hukumnya Sibron Aziz Ajukan Izin Berobat ke Jakarta

Yoga pun membenarkan bahwa dalam lelang proyek tahun 2018 ada pengadaan Base pada Kegiatan Peningkatan Jalan dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 9.213.137.000,00.

Yang mana paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Promix Nusantara.

"Pengadaan ada, tapi seingat saya pengerjaan pada bulan April pengumuman mei," sebutnya.

Sementara itu, Jefri Herlangga mengaku pengadaan proyek tersebut disampaikan oleh Wawan Suhendra, Kepala ULP melalui PPK Lutfi jika ada pengadaan Base.

"Itu penyampaian lewat PPKnya Lutfi, gak bertemu langsung dengan Wawan," bebernya.

Meski demikian, Jefri mengaku tidak ada pesan khusus yang diterimanya dari Wawan Suhendra. Namun hanya berkas pengadaan yang diterimanya.

"Sesuai dengan berkas yang diserahkan ada nama listnya pengadaan base Rp 9,2 base, dan bertuliskan dipojok atas ada nama Polda," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved