Kasus Suap Mesuji

Sakit Prostad dan Saraf Kejepit, Kuasa Hukumnya Sibron Aziz Ajukan Izin Berobat ke Jakarta

Kuasa Hukum Sibron Aziz, Luhut Simanjuntak mengajukan izin kepada Majelis Hakim untuk berobat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/hanif mustafa
Kuasa Hukum Sibron Aziz, Luhut Simanjuntak mengajukan izin kepada Majelis Hakim untuk berobat. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang ditunda minggu depan dengan agenda keterangan saksi.

Namun sebelum sidang ditutup, Kuasa Hukum Sibron Aziz, Luhut Simanjuntak mengajukan izin kepada Majelis Hakim untuk berobat.

"Ajukan saja, kalau itu sesuai dengan ketentuan bisa, sidang ditutup dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.

Saat dikonfirmasi, Luhut Simanjuntak mengatakan jika selama penyelidikan dan penuntutan terdakwa Sibron Aziz secara rutin berobat ke RS. Pusat Angkatan Darat (PAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Beliau selama penyelidikan dan penuntutan secara rutin berobat ke RSPAD," ungkanya.

Kata Luhut, kliennya mengalami sakit prostad dan saraf kejepit.

"Itu sudah sejak lama sakitnya dan secara rutin kontrol dan berobat," bebernya.

Saat disinggung dakwaan, Luhut menyatakan jika pemberian uang tersebut bukan inisiatif dari kliennya.

"Tapi karena diminta terkait pekerjaan yang diberikan, jadi bukan inisiatif dari klien kami," tandasnya.

Jaksa Sebut, PT Subanus Group Wajib Setor Fee Proyek Sebesar 12 Persen dari Real Cost pada Bupati

Sebelumnya, Jaksa menyebutkan untuk mendapatkan paket proyek, Subanus Group setor 12 persen dari realcost paket pekerjaan yang didapatkan.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 8 April 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan permintaan fee proyek ini berawal pada jatah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD TA 2018 bermula pada sekitar Februari 2018.

"Bertempat di rumah dinas Bupati Mesuji, Wawan Suhendra selaku Sekertaris Dinas PUPR bertemu dengan Khamami, yang mana dalam pertemuan memberikan daftar nama-nama proyek beserta calon rekanan," ungkap Subari.

Dari daftar list tersebut yang mana juga terdapat nama terdakwa Kardinal, kata Subari, dilakukan verifikasi oleh Khamami.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved