Kasus Suap Mesuji
Jaksa Sebut, PT Subanus Group Wajib Setor Fee Proyek Sebesar 12 Persen dari Real Cost pada Bupati
Untuk mendapatkan paket proyek, Subanus Group setor 12 persen dari real cost paket pekerjaan yang didapatkan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk mendapatkan paket proyek, Subanus Group setor 12 persen dari realcost paket pekerjaan yang didapatkan.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 8 April 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan permintaan fee proyek ini berawal pada jatah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD TA 2018 bermula pada sekitar Februari 2018.
"Bertempat di rumah dinas Bupati Mesuji, Wawan Suhendra selaku Sekertaris Dinas PUPR bertemu dengan Khamami, yang mana dalam pertemuan memberikan daftar nama-nama proyek beserta calon rekanan," ungkap Subari.
Dari daftar list tersebut yang mana juga terdapat nama terdakwa Kardinal, kata Subari, dilakukan verifikasi oleh Khamami.
"Kemudian Khamami menyampaikan kepada Wawan Suhendra untuk menanyakan kesanggupan untuk memberikan fee proyek," sebutnya.
Sekitar bulan April 2018, Wawan pun menindaklanjuti kesangupan fee dengan memerintahkan Lutfi Mediansyah Kasi Jalan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji merangkap sebagai PPTK menemui Terdakwa Kardinal.
"Pertemuan dilakukan dirumah Kardinal dan dalam pembahasan tersebut diajukan fee pekerjaan sebesar 15 persen dari realcost untuk Khamami," kata Subari.
• Kardinal Ngaku Sebagai Teman Lama Bupati Mesuji Khamami, Kenal Sejak Tahun 2003
Namun, beber Subari, Kardinal tidak langsung menyetujui tapi menanyakan kepada terdakwa Sibron Aziz melalui Silvan Fitriando orang kepercayaan Sibron.
"Terdakwa Sibron Aziz pun menyetujui pemberian fee proyek sebesar 12% dari realcost untuk Khamami," jelasnya.
Atas pemintaan itu, Kata Subari, Wawan menemui Khamami atas kesanggupan terdakwa memberikan fee proyek.
"Atas pengajuan tersebut, Khamami pun menyetujui dan selanjutnya Wawan menindaklanjuti dengan memenangkan PT JASA PROMIX NUSANTARA dalam pengadaan peningkatan Jalan dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 9.213.137.000 pada tanggal 23 Mei 2018," ujar Subari.
Adapun proyek bersumber dari APBD TA 2018 meliputi;
1. Pengadaan base ruas Garuda Hiram – Sungai Badak, pagu anggaran sebesar Rp1.293.750.000.