Kasus Suap Mesuji

Kardinal Ngaku Sebagai Teman Lama Bupati Mesuji Khamami, Kenal Sejak Tahun 2003

Kardinal, selaku Pengawas Lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri rupanya telah mengenal Khamami sejak tahun 2003.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/hanif mustafa
Kardinal selaku Pengawas Lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri di persidangan kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 8 April 2019. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kardinal, selaku Pengawas Lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri rupanya telah mengenal Khamami sejak tahun 2003.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 8 April 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan menyebutkan bahwa sejak tahun 2003, terdakwa Kardinal telah mengenal Khamami selaku Bupati Mesuji sebagai pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan.

"Karena kedekatannya tersebut selanjutnya terdakwa Sibron Aziz memberi tugas kepada terdakwa Kardinal untuk mengupayakan Subanus Grup mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, dan sejak tahun 2015 Subanus mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji," ungkap Subari dalam persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa perkara kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Senin 8 April 2019.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Novian Saputra, dan di anggotai Majelis Halim Zaini Basir serta Gustina Ariani ini dalam agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan, menyebutkan terdakwa I Sibron Aziz selaku Pemilik Perusahaan yang tergabung dalam Subanus Grup bersama dengan terdakwa II Kardinal selaku Pengawas Lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah berupa uang tunai kepada penyelenggara negara.

"Setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, memberi hadiah berupa uang tunai secara bertahap yakni sebesar Rp 200 juta, Rp 100 juta, dan Rp 1,28 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1,58 miliar," ungkap Subari dalam persidangan.

Ini Nilai Suap Sibron Aziz dan Kardinal ke Bupati Mesuji Khamami Demi Dapat Proyek

Sidang Perdana Kasus Suap Mesuji Molor, Jaksa KPK Tertahan di Udara

Tiba di PN Tanjungkarang, Dua Terdakwa Kasus Suap Mesuji Tutupi Borgol di Balik Rompi Oranye

Subari menyebutkan pemberian ini dilakukan dibeberapa tempat yakni pertama di rumah dinas Bupati Mesuji Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Kemudian di kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Jalan Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Lalu di kantor SUBANUS Grup Jalan Dr. Harun II Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya di daerah Natar Lampung Selatan sekitar jembatan layang, dan di Planet Ban Bandar Jaya Lampung Tengah.

Subari menyebutkan pemberian ini diberikan kepada penyelenggara negara yakni Khamami sebagai Bupati Mesuji periode tahun 2017-2022.

"Pemberian melalui Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat dengan maksud supaya Khamami selaku bupati memberikan jatah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD TA 2018 dan APBD-P TA 2018 kepada para Terdakwa, yang mana bertentangan dengan kewajibannya," tandasnya.

(tribunlampung.co.id./hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved