Pemilu 2019

Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 via Aplikasi KPU RI PEMILU 2019

cara periksa nama di daftar pemilih tetap Pemilu 2019 secara online bisa via aplikasi KPU RI PEMILU 2019 atau https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemilu 2019. Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 via Aplikasi KPU RI PEMILU 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebelum berangkat ke TPS atau tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilih, kamu sebaiknya memeriksa kembali keterdaftaran nama kamu dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2019.

Berikut, cara periksa nama di daftar pemilih tetap Pemilu 2019 secara online via smartphone atau ponsel.

Adapun, cara periksa nama di daftar pemilih tetap Pemilu 2019 secara online bisa melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau via aplikasi KPU RI PEMILU 2019.

Selain secara online, cara periksa nama di daftar pemilih tetap Pemilu 2019 juga dapat dilakukan secara offline.

Pemeriksaan secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan domisili.

Di tempat tersebut, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Berikut, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 via website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

5 Warna Surat Suara, Sudah Tahu Apa Saja yang Dipilih pada Pemilu 2019 17 April 2019?

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK, yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved