TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jika kamu masih belum tahu apa saja yang dipilih saat Pemilu 2019 pada 17 April 2019, berikut rincian 5 warna surat suara yang sebaiknya kamu perhatikan.
Hal tersebut lantaran setiap warna surat suara memiliki perbedaan isi.
Perbedaan 5 warna surat suara bertujuan untuk memudahkan calon pemilih pada Pemilu 2019, yang akan berlangsung 17 April 2019.
Kepada Tribunlampung.co.id pada Selasa (26/3/2019), Anggota KPU Lampung, Ahmad Fauzan menjelaskan, ada lima jenis surat suara dengan 5 warna surat suara yang berbeda.
Calon pemilih harus memahami setiap jenis surat suara tersebut.
Hal tersebut agar pemilih tidak salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang ditentukan.
• Pemilu 2019 Memilih Apa Saja Selain Presiden dan Wakil Presiden?
Jadi apa saja yang dipilih saat Pemilu 2019 pada 17 April 2019?
Berikut, penjelasannya sesuai 5 warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.
1. Surat Suara Warna Abu-abu
Surat suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Adapun, jenis surat suara ini berukuran 22x31 centimeterpersegi.
2. Surat Suara Warna Merah
Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD RI.
Pada jenis surat suara ini, ada 9 kategori ukuran.
Hal itu tergantung jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi.