Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung terus mendorong semua pihak utamanya peserta pemilu agar memberikan teladan dalam berpolitik.
Komitmen yang terjalin antara Bawaslu dengan Gakkumdu juga sangat penting dalam upaya melakukan penanganan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat menjadi narasumber di kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Kamis (23/11/2023).
Kegiatan ini mengusung tema membangun kebersamaan dalam melaksanakan kampanye yang berintegritas guna menciptakan pemilu 2024 aman, damai, dan sejuk di Lampung menuju Indonesia yang bermartabat serta perkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kegiatan ini dapat dijadikan sebagai bahan mengintropeksi diri guna pelaksanaan kampanye mendatang agar terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berjalan dengan sejuk, lancar, aman, dan damai," urainya.
Hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan-tahapan pemilu yang dapat memicu terjadinya pelanggaran antara lain kampanye diluar jadwal, terjadinya peningkatan hoaks yang signifikan.
Potensi isu politik identitas atau polarisasi di media sosial yang meningkat, provokasi, tindak pidana saber, konflik internal partai politik ataupun pendukung partai politik, aksi unjuk rasa terkait kepemiluan.
"Potensi yang mengganggu dalam tahapan kampanye dapat diatasi dengan kesadaran dan keikutsertaan memberikan contoh atau teladan yang baik dalam berpolitik secara umum juga dalam tahapan kampanye," sambung dia.
Sinergitas dan peran aktif agar bisa menghasilkan demokrasi yang baik sehingga cita-cita bisa terwujud.
Pelaksanaan kampanye dilakukan sengaja untuk memberikan keyakinan kepada pemilih dengan menawarkan visi, misi, program serta citra dirinya.
Gedung atau fasilitas negara yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat untuk kampanye.
Potensi pelanggaran administrasi dapat memicu kerawanan terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif kampanye pemilu.
"Pelanggaran kode etik berpotensi menimbulkan kerawanan dalam menjaga integritas, profesionalitas dan kemandirian penyelenggara pemilu pada seluruh tahapan kampanye dalam pemilihan umum,” kata Tamri.
Anggota KPU Lampung Antonius mengungkapkan, pelanggaran yang terjadi dilatarbelakangi oleh penyelenggara pemilu belum memahami mengenai aturan pemberitahuan kegiatan masyarakat termasuk kegiatan politik kepada kepolisian RI sesuai dengan ketentuan.
“Diharapkan kepada masyarakat dapat berpartisipasi dengan mentaati regulasi yang telah ditetapkan,” ucap Antonius.
Baca tanpa iklan