Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung Harap Peserta Pemilu Beri Teladan dalam Berpolitik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan FGD bersama Bawaslu Lampung, Kamis (23/11/2023).

Mengenai mekanisme penerbitan STTP kegiatan politik dalam rangka kesiapan menghadapi tahapan pemilu 2024, Kasi Yanmin Direktorat Intelkam Polda Lampung menyampaikan kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dan rapat umum.

“Ketika hendak mengadakan pertemuan terbatas, tatap muka, dan rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat polri dengan tembusan KPU dan Bawaslu. Untuk mempertimbangkan aspek keamanan dibutuhkan waktu yang cukup untuk mengkoordinasikan dan membuat rencana pengamanan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/rls)

Berita Terkini