Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung Kembali Imbau terkait Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Ini Poinnya !

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Lampung kembali mengimbau terkait Tahapan Kampanye Pemilu 2024.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung kembali mengimbau terkait Tahapan Kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menekankan untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pelaksana kampanye oleh petugas kampanye (Liaison Officer/ LO Partai Politik) ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

"Pendaftaran paling lama tiga hari sebelum masa kampanye," kata Iskardo, Senin (27/11/2023).

Lalu agar memastikan membaca SK KPU tentang pemasangan titik lokasi kampanye.

"Pastikan petugas kampanye, pelaksana kampanye, dan tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sebelum melaksanakan kampanye dan ditembuskan kepada Bawaslu sesuai tingkatan," urainya.

Bahan kampanye yang boleh dibagikan berupa; brosur, pamvlet, selebaran, poster, sticker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis serta atribut kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dilarang keras berkampanye pada fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar dia.

"Kecuali fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan (universitas) sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dan tanpa atribut kampanye," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/rls)

Berita Terkini