Tim Prabowo-Sandi Laporkan 6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019, Ini Tuduhannya

Tim Prabowo-Sandi Laporkan 6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019, Ini Tuduhannya

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen. 

Tim Prabowo-Sandi Laporkan 6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019, Ini Tuduhannya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah lembaga survei yang merilis hasil quick count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dilapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu dilakukan oleh Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait hasil quick count mereka yang dinilai menyesatkan.

Tim BPN Prabowo-Sandi menuding, beberapa hari ini sejumlah lembaga survei menyampaikan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan menyesatkan.

Ada enam lembaga survei yang dilaporkan tim BPN yakni LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

"Yang dilaporkan ada LSI Denny JA, kemudian Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol," kata Koordinator Pelaporan Djamaluddin Koedoeboen, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

"Beberapa lembaga survei ini kami menduga mereka pasti ada orderan untuk kemudian membuat quick count seperti ini," lanjutnya.

Tuding Tim Sukses

Pelapor menuding, sejumlah lembaga survei itu terkesan menjadi tim sukses pasangan calon tertentu.

Sebab, kata Djamaluddin, fakta di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda dengan hitung cepat yang ditayangkan di beberapa televisi.

"Ada yang hasil perhitungannya bahkan melebihi 100 persen dari jumlah pemilih itu sendiri," lanjut Djamaluddin.

"Ada yang jumlah persentase yang dipaparkan di atasnya berbeda dengan apa yang ada di layar monitor itu sendiri," ujar Djamaluddin.

Apalagi, saat ini KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi.

Untuk menjaga netralitas, pelapor meminta supaya KPU memberi sanksi dan mencabut izin lembaga survei.

"Kami minta secara tegas KPU untuk mencabut kembali segala izin-izin yang diberikan kepada mereka," papar Djamaluddin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved