Cara Gadai Emas di Pegadaian 2019, Setelah Itu Bisa Ditebus Langsung atau Dicicil
Ada sejumlah langkah yang mesti diterapkan dalam cara gadai emas di Pegadaian tahun 2019.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada sejumlah langkah yang mesti diterapkan dalam cara gadai emas di Pegadaian tahun 2019.
Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Kedaton, Tyas Ari Hidayat mengatakan, cara gadai emas di Pegadaian tahun 2019 sangat sederhana atau mudah.
Masyarakat yang ingin menggadaikan emas hanya perlu memenuhi syarat gadai emas di Pegadaian.
Persyaratan yang harus dipenuhi pun sangat ringan.
Hal tersebut tentunya bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin melakukan gadai emas.
Adapun, syarat gadai emas di Pegadaian hanya meliputi dua hal, yakni:
1. Membawa emas perhiasan yang akan digadaikan.
2. Membawa KTP asli.
• Cara Menabung Emas di Pegadaian, Simak Syarat Membuka Tabungan Emas di Pegadaian
"Nasabah hanya perlu bawa emas perhiasannya dan KTP asli, langsung bisa bertransaksi," jelas Tyas Ari Hidayat di The Gade Coffee & Gold Lampung, Senin (18/3/2019) sore.
Emas yang akan digadaikan, lanjut Tyas, pun tidak perlu dilengkapi surat pembelian.
Walaupun surat pembelian tidak ada, Tyas mengatakan, Pegadaian masih menerima pengajuan gadai emas dengan pengujian tersendiri.
Adapun, cara gadai emas di Pegadaian tahun 2019 hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Konsumen mendatangi outlet Pegadaian terdekat.
2. Membawa persyaratan.
3. Mengisi formulir.