Sidang Vonis Zainudin Hasan
Zainudin Hasan Siap Terima Vonis Hari Ini, Penasehat Hukum: 'Apapun Keputusannya, Itu Jalan Terbaik'
Terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati, Zainudin Hasan, akan jalani sidang vonis hari ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati setempat, Zainudin Hasan, akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (25/4/2019).
Selain dinyatakan sehat, Zainudin juga disebut-sebut siap menerima putusan majelis hakim.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Zainudin Hasan dari Alfonso Law Firm, Robinson, kemarin.
Menurut dia, kuasa hukum telah berbicara matang soal sidang putusan hari ini dengan Zainudin Hasan.
"Yang jelas klien kami, apapun keputusannya itulah jalan yang terbaik," sebutnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Zainudin Hasan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Zainudin juga dikenai pidana tambahan berupa penggantian uang sebesar Rp 66 miliar lebih.
JPU KPK menuntut Zainudin dengan empat pasal terdiri tiga pasal terkait korupsi dan satu pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
• Jelang Sidang Vonis Besok, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Perbanyak Hafalan Alquran
Menurut Robinson, tak ada persiapan khusus untuk sidang putusan yang digelar di PN Tanjungkarang hari ini, baik oleh pihaknya maupun Zainudin.
"Persiapannya hanya berdoa saja," ungkap Robinson.
Ia pun menuturkan jika fakta persidangan yang paham dan bisa menilai adalah majelis hakim.
"Jadi apapun keputusan majelis hakim, beliau (Zainudin) menghormati," tegasnya.
Saat disinggung soal banding, Robinson mengatakan, akan membahasnya setelah putusan.
"Jadi kalau masalah banding kami lihat besok setelah putusan, karena akan berdiskusi panjang dengan klien untuk mengambil pertimbangan-pertimbangan selanjutnya," tandas Robinson.
Tak Dijenguk