Sidang Vonis Zainudin Hasan
Zainudin Hasan Siap Terima Vonis Hari Ini, Penasehat Hukum: 'Apapun Keputusannya, Itu Jalan Terbaik'
Terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati, Zainudin Hasan, akan jalani sidang vonis hari ini.
Menurutnya, majelis hakim yang terdiri dari Mien Trisnawaty, Baharudin Naim, Samsudin, Gustina, dan Masyur Bustami sudah melakukan musyawarah terakhir hari ini (kemarin).
"Sudah dimusyawarahkan lagi oleh Majelis, makanya sudah siap," tandasnya.
Zainudin Hasan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas; mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho serta mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Namun ketiga terdakwa lainnya sudah divonis duluan. Gilang divonis 2,3 tahun penjara.
Sementara Agus dan Anjar yang mendapatkan status Justice Collaborator divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis Agus dan Anjar ini sama dengan tuntutan JPU KPK.
• BREAKING NEWS - Kuasa Hukum Zainudin Hasan Siapkan 300 Lembar Pembelaan Pada Majelis Hakim
Seberat Mungin
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdiyanto mengatakan, pelaku korupsi sudah semestinya dihukum seberat mungkin.
Sebab, menurut dia, pelaku korupsi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Makanya tidak ada hukuman ideal bagi pelaku korupsi.
Selain itu, sudah semestinya pula ada mekanisme hukum untuk memiskinkan orang yang terjerat kasus rasuah ini.
Untuk kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, vonis yang diberikan harus sesuai dengan pasal yang dikenakan.
"Kita tahu ada empat dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa fee proyek Lampung Selatan Zainudin Hasan. Yakni pasal 12 a, pasal 12 i, pasal 12 B gratifikasi, lalu pasal 3 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Dan kemarin, menurut Yusdianto, Zainudin dituntut selama 15 tahun dan ditambah pencabutan hak politiknya, itu sudah sesuai dengan empat dakwaan yang disangkakan.
"Semoga saja putusan hari ini, tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jangan sampai vonis terlalu ringan. Sebab, jika itu terjadi, maka para pelakunya akan menganggap kasus korupsi sebagai kejahatan biasa bukan luar biasa," pungkasnya.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)