Tribun Bandar Lampung

Ikut Keroyok Korban Hingga Tewas, Bocah 15 Tahun di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Penjara

Ikut Keroyok Korban Hingga Tewas, Bocah 15 Tahun di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Penjara

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pengeroyokan. Ikut keroyok korban hingga tewas, bocah 15 tahun di Bandar Lampung divonis 5 tahun penjara. 

Ikut Keroyok Korban Hingga Tewas, Bocah 15 Tahun di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Penjara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ikut terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya kehilangan nyawa, seorang bocah berusia 15 tahun divonis lima tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

FS (15), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dinyatakan terbukti ikut mengeroyok Riduansyah (46) hingga tewas.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Yus Enidar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 26 April 2019.

Yus Enidar menyatakan, terdakwa FS bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPdana jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa FS, Tarmizi, menyatakan menerima.

"Iya putusannya lima tahun. Satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan. Tidak ada denda. Dan, kami menerima," ujar Tarmizi.

Hal itu berdasarkan hasil musyawarah seusai persidangan.

Kronologis Penangkapan Geng Motor Usai Keroyok dan Tikam 3 Anggota Polisi

Gara-gara Status WhatsApp, 2 Kelompok Pengendara Ojek Online di Bandar Lampung Nyaris Bentrok

"Jadi yang bersangkutan langsung konfirmasi, dan anak itu langsung menyatakan terima," ucapnya.

Menurut Tarmizi, terdakwa menerima vonis tersebut karena merasa menyesali perbuatannya.

"Orangtuanya juga menerima, meskipun merasa sedih," sebutnya.

Terkait putusan yang masih tergolong tinggi, Tarmizi menuturkan, ada hal yang memberatkan dari pertimbangan majelis hakim.

Di mata hakim, FS tidak terlihat menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.

"Jadi majelis hakim melihat yang bersangkutan tidak menyesal ikut mengeroyok korban hingga tewas. Itu yang memberatkan," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved