Tribun Bandar Lampung
Ikut Keroyok Korban Hingga Tewas, Bocah 15 Tahun di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Penjara
Ikut Keroyok Korban Hingga Tewas, Bocah 15 Tahun di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Penjara
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kalau yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa masih di bawah umur," tandasnya.
FS (15) dituntut oleh JPU dengan pidana selama enam tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, terdakwa FS ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban Riduansyah (46) hingga meninggal dunia.
Pengeroyokan dilakukan FS bersama lima orang lainnya.
Mereka adalah Soni Renaldo (21), Adi Saputra (21), Agus (DPO), Iwan (DPO), dan Urun (DPO).
Peristiwa bermula saat korban menyaksikan hiburan organ tunggal di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu, 8 Juli 2017.
Dalam kondisi mabuk, korban ikut berjoget di atas panggung.
Korban kemudian turun dari panggung dan menghampiri terdakwa untuk meminta minuman.
• Remaja 15 Tahun Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Terlibat Pengeroyokan yang Korbannya Meninggal Dunia
Namun, terdakwa mengaku tak memiliki minuman.
Kemudian terdakwa pergi menghampiri Soni.
Tiba-tiba Soni langsung menghunuskan pisau ke tubuh korban.
Terdakwa FS bersama Adi Saputra, Agus, Iwan, dan Urun turut membantu Soni mengeroyok korban.
Terdakwa FS ikut memukul korban menggunakan kursi yang didudukinya.
Setelah korban tak berdaya, terdakwa bersama rekan-rekannya langsung pergi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)