Tribun Bandar Lampung
Ikut Keroyok Korban Hingga Tewas, Bocah 15 Tahun di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Penjara
Ikut Keroyok Korban Hingga Tewas, Bocah 15 Tahun di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Penjara
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ikut Keroyok Korban Hingga Tewas, Bocah 15 Tahun di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Penjara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ikut terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya kehilangan nyawa, seorang bocah berusia 15 tahun divonis lima tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
FS (15), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dinyatakan terbukti ikut mengeroyok Riduansyah (46) hingga tewas.
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Yus Enidar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 26 April 2019.
Yus Enidar menyatakan, terdakwa FS bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPdana jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa FS, Tarmizi, menyatakan menerima.
"Iya putusannya lima tahun. Satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan. Tidak ada denda. Dan, kami menerima," ujar Tarmizi.
Hal itu berdasarkan hasil musyawarah seusai persidangan.
• Kronologis Penangkapan Geng Motor Usai Keroyok dan Tikam 3 Anggota Polisi
• Gara-gara Status WhatsApp, 2 Kelompok Pengendara Ojek Online di Bandar Lampung Nyaris Bentrok
"Jadi yang bersangkutan langsung konfirmasi, dan anak itu langsung menyatakan terima," ucapnya.
Menurut Tarmizi, terdakwa menerima vonis tersebut karena merasa menyesali perbuatannya.
"Orangtuanya juga menerima, meskipun merasa sedih," sebutnya.
Terkait putusan yang masih tergolong tinggi, Tarmizi menuturkan, ada hal yang memberatkan dari pertimbangan majelis hakim.
Di mata hakim, FS tidak terlihat menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.
"Jadi majelis hakim melihat yang bersangkutan tidak menyesal ikut mengeroyok korban hingga tewas. Itu yang memberatkan," ujarnya.
"Kalau yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa masih di bawah umur," tandasnya.
FS (15) dituntut oleh JPU dengan pidana selama enam tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, terdakwa FS ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban Riduansyah (46) hingga meninggal dunia.
Pengeroyokan dilakukan FS bersama lima orang lainnya.
Mereka adalah Soni Renaldo (21), Adi Saputra (21), Agus (DPO), Iwan (DPO), dan Urun (DPO).
Peristiwa bermula saat korban menyaksikan hiburan organ tunggal di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu, 8 Juli 2017.
Dalam kondisi mabuk, korban ikut berjoget di atas panggung.
Korban kemudian turun dari panggung dan menghampiri terdakwa untuk meminta minuman.
• Remaja 15 Tahun Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Terlibat Pengeroyokan yang Korbannya Meninggal Dunia
Namun, terdakwa mengaku tak memiliki minuman.
Kemudian terdakwa pergi menghampiri Soni.
Tiba-tiba Soni langsung menghunuskan pisau ke tubuh korban.
Terdakwa FS bersama Adi Saputra, Agus, Iwan, dan Urun turut membantu Soni mengeroyok korban.
Terdakwa FS ikut memukul korban menggunakan kursi yang didudukinya.
Setelah korban tak berdaya, terdakwa bersama rekan-rekannya langsung pergi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)