Sidang Lanjutan Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Pedagang Baju Diberi Ongkos Rp 2 Juta untuk Antar Duit Fee Proyek Rp 1,28 Miliar

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019. Mereka adalah Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji Lutfi Mediansyah (kanan), pedagang pakaian Farikh Basawad alias Paing (tengah), dan pedagang bakso Maidarmawan. 

BREAKING NEWS - Pedagang Baju Diberi Ongkos Rp 2 Juta untuk Antar Duit Fee Proyek Rp 1,28 Miliar

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dengan imbalan Rp 2 juta, dua pedagang disuruh Kardinal mengantarkan uang fee proyek senilai Rp 1,28 miliar.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019.

Pedagang pakaian bernama Farikh Basawad alias Paing mengaku mendapat upah Rp 2 juta setelah mengantarkan uang fee proyek Rp 1,28 miliar ke Bandarjaya, Lampung Tengah.

Ia mengantarkan uang tersebut dengan ditemani rekannya yang berprofesi sebagai pedagang bakso, Maidarmawan.

"Ada Rp 2 juta dikasih oleh Kardinal pada saat itu. Ngasihnya di Planet Ban," ungkap Paing.

Menurut Paing, uang Rp 2 juta tersebut diberikan Kardinal sebagai ongkos pulang ke Mesuji.

"Karena saya pulangnya ke Mesuji," tambah mantan sopir Bupati Mesuji Khamami itu.

Paing pun membeberkan cerita sehingga ia dan rekannya disuruh mengantarkan uang Rp 1,28 miliar.

Beda Kesaksian soal Duit untuk 2 Eks Pejabat Polda Lampung, Jaksa KPK: Pasti Ada yang Bohong

BREAKING NEWS - Lutfi Mediansyah Sebutkan Ada List Beberapa Instansi Dapat Jatah Proyek PUPR Mesuji

"Ceritanya saya main ke rumah Pak Wawan Suhendra (sekretaris Dinas PUPR Mesuji). Saya mampir karena gak jauh dari rumah saya," terang Paing.

Saat itu, Wawan meminta tolong kepada Paing untuk mengambilkan uang yang ada di Kardinal.

"Katanya ada uang untuk Pak Bupati (Khamami) di Pak Kardinal. Alasannya dia (Wawan) gak berani ambil," kata Paing.

"Katanya uang apa?" tanya jaksa KPK Subari Kurniawan.

"Uang commitment fee. Setahu saya dari Pak Wawan," jawab Paing.

"Lah, kenapa yang ngambil saksi?" tanya jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved