Gubernur Lampung Keluarkan Edaran Partisipasi Penerbangan Internasional di Bandara Radin Inten II

Gubernur Lampung Ridho Ficardo Keluarkan Edaran mengenai penerbangan internasional perdana di Bandara Radin Inten II

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi - Pesawat Garuda saat mendarat di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jelang penerbangan internasional perdana dari Bandara Radin Inten II Lampung Selatan ke Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) di Malaysia, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengeluarkan edaran.

Edaran tersebut berisikan tentang partisipasi dalam ujicoba penerbangan perdana internasional dari Lampung ke Malaysia menggunakan pesawat Citilink Airbus A320 dengan kapasitas 180 penumpang dan difasilitasi oleh PT Lampung Jasa Utama.

Surat dengan nomor 900/0840/V.13/2019 tertanggal 26 April 2019 itu ditujukan kepada Bupati / Wali Kota se-Lampung.

Dalam surat edaran itu, Gubernur Lampung meminta partisipasi dari bupati/wali kota untuk mengirimkan perwakilannya sebanyak dua orang.

Adapun rincian biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta sebesar Rp 5.950.000 per orang.

Biaya tersebut guna pembayaran tiket pulang pergi Lampung-Malaysia, rapat bisnis, tur kota di Malaysia dan servis bandara.

Pj Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis membenarkan edaran tersebut.

Menurut Hamartoni, edaran yang dikeluarkan Gubernur Lampung tersebut bertujuan sebagai bentuk dukungan pemkab/pemkot dalam pengembangan Bandara Radin Inten II.

Bandara Radin Inten II Layani Penerbangan ke Kuala Lumpur Mulai 4 Mei 2019

"Iya benar (edaran). Sebagai bentuk dukungan dari pemda," ujar Hamartoni, Rabu 1 Mei 2019.

Humas UPBU Radin Inten II Lampung Selatan Wahyu Ariasakti membenarkan rencana penerbangan internasional perdana menuju KLIA tersebut.

"Iya, informasinya sudah positif. Slotnya juga sudah ada. Tetapi masih sebatas charter flight. Belum reguler," ujar Wahyu, Rabu 1 Mei 2019.

Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Bambang Soembogo juga membenarkan rencana penerbangan internasional perdana tersebut.

Menurut Bambang, mau tidak mau harus ada penerbangan internasional dari Lampung dalam waktu dekat ini.

Mengingat surat keputusan Menteri Perhubungan mengenai status bandara internasional hanya berlaku selama enam bulan.

"Kalau tidak ada penerbangan internasional, maka status bandara Radin Inten II Lampung Selatan akan kembali menjadi bandara domestik. Tentu akan sangat merugikan masyarakat Lampung," kata Bambang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved