Narapidana Diseret saat Pemindahan ke Nusakambangan, Ini Penjelasan Kompol Dewo Nyoman

Narapidana Diseret saat Pemindahan ke Nusakambangan, Ini Penjelasan Kompol Dewo Nyoman

Editor: Safruddin
capture youtube TVone
Narapidana Diseret saat Pemindahan ke Nusakambangan, Ini Penjelasan Kompol Dewo Nyoman 

Narapidana Diseret saat Pemindahan ke Nusakambangan, Ini Penjelasan Kompol Dewo Nyoman

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video narapidana diseret petugas lapas Nusakambangan saat pemindahan  viral di media sosial.

Dilansir dari tvOne news, fakta terbaru tentang video viral narapidana diseret oleh petugas lapas itu terungkap saat Kompol Dewo Nyoman Sudiarso selaku Koordinator Pemindahan Napi, mengungkapkan alasan napi diseret.

Menurut Dewo Nyoman, alasan petugas lapas menyeret narapidana tersebut lantaran si napi selalu bikin ulah

Selain itu, para napi yang dipindahkan merupakan napi yang memiliki masa tahanan lama dan kasus yang berat.

"Mereka juga hukumannya rata-rata di atas 11 tahun ada yang 18 tahun," tambahnya.

Video viral narapidana diseret petugas Lapas
Video viral narapidana diseret petugas Lapas (YouTube Vinz Channel)

Diketahui, dari 26 napi yang dipindahkan, 4 di antaranya ditempatkan di Lapas Batu Nusakambangan, sedangkan sisanya ditempatkan di bagian lapas narkotika.

Fakta baru lainnya yang terungkap adalah sejumlah anggota termasuk Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM kini sedang diperiksa terkait insiden tersebut.

Dilansir dari Tribun Bali dalam artikel 'Video Bandar Narkoba Akasaka Cs Viral, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan', Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi menyebut insiden tersebut sebagai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

"Terjadi insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Junaedi dalam jumpa pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019).

Andre Taulany Jawab Tudingan Hina Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat, Sampai Bersumpah

"Dari peristiwa itulah terjadi pelanggaran prosedur, sekali lagi, pelanggaran prosedur, yang dilakukan oleh para petugas sebagaimana video yang sementara ini beredar di masyarakat," ujar Junaedi.

Kalapas Narkotika Nusakambangan HM dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan anak buahnya sebanyak 13 orang sehingga terjadi pelanggaran prosedur.

"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah," jelas Junaedi.

"Sampai saat ini, ketigabelas petugas ini terus didalami oleh tim dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian, didasarkan atas PP 53 dan kemudian juga Pertanggungjawaban secara hukum mesti mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan," sambungnya menegaskan.

Junaedi menyebut ke 26 napi ini dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari penjara.

Seluruhnya akan ditempatkan di lapas super maximum security.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved