Tribun Tanggamus
Tarif IMB Tanggamus Bakal Diskon 50 Persen
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus berencana memberikan potongan atau diskon pengurusan IMB.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus berencana memberikan potongan atau diskon pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kadis PMPTSP Tanggamus Supardi Sarkawi mengatakan, potongan harga diberikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu diharapkan mampu meningkatkan animo dari para pelaku pajak, baik masyarakat dan dunia usaha untuk daftar IMB karena ada diskon.
Ia menambahkan, potongan biaya perizinan IMB rencananya berbeda-beda, antara gedung usaha, tempat hunian dan gedung pemerintahan.
Besaran potongan tarif mungkin 50 persen atau lebih.
• Taman Soekarno Kota Agung Tanggamus Ramai Pengunjung Beli Takjil
"Untuk biaya mengurus IMB juga bermacam-macam, ada klasifikasinya seperti lokasi, luas lahan, dan peruntukannya".
"Kalau sekarang ini biaya per meter untuk urus IMB kisaran Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per meter," terang Supardi. Kamis (9/5/2019).
Penerapan potongan biaya mengurus IMB akan dilaksanakan tahun ini.
Tahapan program tersebut saat ini sudah dikoordinasikan.
"Untuk langkahnya sudah kita koordinasikan".
"Kita perlu kerjasama dengan kecamatan untuk pelaksanaanya agar rentang kendali juga tidak terlalu jauh, dan juga untuk sosialisasi," ujar Supardi.
• Belum Ada Tambahan Kuota Rastra di Tanggamus Khusus Idul Fitri
Menurutnya, masyarakat bisa melengkapi bangunan yang dimilikinya dengan IMB.
Sebab itu sebagai kelegalan berdirinya sebuah bangunan, khususnya bangunan usaha IMB adalah syarat wajib.
Supardi menerangkan, adanya IMB bisa menandakan usaha tersebut fiktif atau tidak.