THR PNS Cair 24 Mei 2019, Simak Juga Cara Menghitung THR 2019 yang Benar buat Karyawan Swasta

Sementara bagi karyawan swasta, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan paling lambat H-7, kamu juga bisa menyimak cara menghitung THR 2019 dalam

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. THR PNS Cair 24 Mei 2019, Simak Juga Cara Menghitung THR 2019 yang Benar buat Karyawan Swasta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2019, tunjangan hari raya  (THR) untuk pegawai, baik PNS maupun karyawan swasta, kerap menjadi perbincangan.

Pemerintah memastikan bakal membayarkan THR PNS Idul Fitri 2019 2019 pada akhir Mei 2019.

Sementara bagi karyawan swasta, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan paling lambat H-7, kamu juga bisa menyimak cara menghitung THR 2019 dalam artikel ini.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastian pembayaran THR PNS adalah pada 24 Mei 2019 nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay ( THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Senada dengan Mohammad Ridwan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin juga menyampaikan, THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

Tunjangan Hari Raya (THR) 7 Ribuan PNS Pemkot Bandar Lampung Dicairkan 20 Mei, PNS Pemprov

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS, TNI-Polri, pejabat negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

THR Karyawan Swasta

Bagi kamu yang ingin tahu besaran tunjangan hari raya (THR) yang bakal didapat, berikut cara menghitung THR 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags
THR PNS
THP
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved