Tribun Tulangbawang

Dibawa Kabur dari Rumah Kakaknya, Gadis ABG Asal Tulangbawang Dicabuli di Tempat Prostitusi

tersangka membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya, lalu mengajak korban ke tempat prostitusi di Register 45 Mesuji

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
Shutterstock
pencabulan anak 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap Yuswanto (25), tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry, mengatakan, Yuswanto ditangkap di rumahnya, Kamis (9/5/2019) dini hari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka merupakan warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang AKP Zainul, Minggu (12/5/2019).

Penangkapan Yuswanto, berdasarkan laporan dari ES (38), ibu kandung dari ABG (anak baru gede) berinisial GA (14).

GA merupakan korban tindakan asusila tersangka.

Pengaduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019.

"Aksi kejahatan terjadi hari Rabu (6/3/2019)," papar Zainul.

Tak Kuat Tahan Nafsu di Bulan Ramadan, Pria Ini Melakukan Perbuatan Asusila ke Istri Tetangga

Ketika itu, tersangka membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya, lalu mengajak korban ke perkampungan perambah, Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji.

Di sana korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka.

Setelah itu korban ditinggalkan oleh tersangka di tempat prostitusi tersebut.

Terungkapnya perbuatan ini, setelah keluarga korban berusaha mencari kepergian korban yang telah hilang selama dua bulan.

Akhirnya korban berhasil ditemukan keluarganya di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji.

“Setelah ditemukan keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli Yuswanto, setelah itu Yuswanto pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap Zainul.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Diantaranya, pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Zainul.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved