Ditahan Terkait Kasus Makar, Eggi Sudjana: Advokat Tak Bisa Dipidana
Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi ditahan terkait kasus dugaan makar.
Ditahan Terkait Kasus Makar, Eggi Sudjana: Advokat Tak Bisa Dipidana
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi ditahan terkait kasus dugaan makar.
Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana sejak Selasa (14/5/2019) hingga 20 hari ke depan.
Eggi telah menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
"Saya insya Allah warga negara yang taat hukum dalam proses ini. Pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa.
Namun, Eggi menolak menandatangani surat penahanannya.
Ia beralasan advokat tak bisa dipidana.
"Tetapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu. Pihak kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," ucap dia.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
• Dugaan Makar dan People Power, Rizieq Shihab, Amien Rais, dan Bachtiar Nasir Dilaporkan ke Polisi
• Brimob Bersorban Lantunkan Salawat, Hadapi Massa People Power Eggi Sudjana dan Kivlan Zein
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi Sudjana telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).