Ditahan Terkait Kasus Makar, Eggi Sudjana: Advokat Tak Bisa Dipidana

Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi ditahan terkait kasus dugaan makar.

KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. 

Dalam surat penangkapan, Eggi dinilai telah melakukan tindak pidana kejahatan keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu atas statusnya sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eggi Sudjana Ditahan Terkait Kasus Makar 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved