Pemilu 2019

Fakta-fakta Seputar Pelanggaran KPU dalam Situng dan Quick Count

KPU dinyatakan bersalah dalam proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Fakta-fakta Seputar Pelanggaran KPU dalam Situng dan Quick Count. 

Fakta-fakta Seputar Pelanggaran KPU dalam Situng dan Quick Count

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan bersalah dalam proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).

Atas pelanggaran tersebut, KPU diputuskan telah melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Keputusan yang dijatuhkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) itu berdasarkan hasil sidang putusan dan surat putusan Bawaslu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Terkait keputusan tersebut, berikut lima fakta lengkapnya:

1. Masalah yang Dilaporkan

BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang ditemukan selama proses Pemilu 2019.

Dugaan itu di antaranya, terdapat dua laporan yang keputusannya sudah keluar hari ini melalui sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dituding Curang, TKN Membalas dengan Gunakan Data BPN Prabowo-Sandiaga

BPN Tolak Pilpres tapi Terima Pileg, Charta Politika: Pantas Mereka Tak Berani ke MK

Pertama, mengenai tertutupnya proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam penghitungan suara cepat, setelah proses pemungutan suara.

Sementara yang kedua adalah terkait pelanggaran yang dilakukan KPU terkait banyaknya kesalahan dan permasalahan saat melakukan input data ke Situng.

2. Keputusan Bawaslu

Atas dua permasalahan tersebut, Bawaslu melalui sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bawaslu Abhan memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran juga pelaporan lembaga survei hitung cepat.

"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.

Dalam hal ini, KPU dinilai tidak transparan dalam mengadakan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat.

KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags
Situng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved