Paling Senior di Sekolah, Siswa SMA di Lampung Tengah Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya

Paling Senior di Sekolah, Siswa SMA di Lampung Tengah Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya

Penulis: syamsiralam | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews
Ilustrasi ABG Hamil - Paling Senior di Sekolah, Siswa SMA di Lampung Tengah Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya 

Paling Senior di Sekolah, Siswa SMA di Lampung Tengah Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Siswa SMA di Bangun Rejo, Lampung Tengah, menyetubuhi teman sekolahnya sendiri.

Siswa SMA berinisial IFD (20) ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.

"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban. Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah.

Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Semuanya dilakukan di rumah teman IFD sewaktu masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.

Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.

 Orang Tua Minta Putrinya Dinikahi karena Dihamili, Sang Pacar Ajukan Syarat Dibelikan Motor Ninja

Gelar Konferensi Pers Beberkan Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan, Ibu Ini Dipidana

Isu Ada Bom Hebohkan RS Advent Bandar Lampung, Saat Dievakuasi Polisi Ternyata . . .

Wanita Muda Ngotot Pria yang Bersamanya di Hotel Suaminya, Mati Kutu di Depan Satpol PP Lamteng

Ia berharap, korban bisa memaafkannya.

"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal. Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuono menyebutkan persetubuhan setidaknya sudah lebih dua kali ia lakukan, tidak hanya kepada korban NP (16) saja.

"Ternyata kata tersangka ia melakukan persetubuhan seperti sudah biasa. Ia beranggapan perbuatannya itu adalah hal yang lumrah, dan memang informasi yang kita dapat korbannya lebih dari satu orang," ujar Eko Yuono.

IFD di lingkungan sekolahnya dianggap seorang yang paling senior.

Hal itu lantaran meski sudah menginjak usia 20 tahun namun ia sampai saat ini masih menginjak di kelas II SMA, atau satu sekolah dengan korban NP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved