Pilpres 2019
KPU Sampaikan Hasil Pilpres 2019, Beri Waktu 3 Hari Bagi Peserta Pemilu Gugat ke MK
KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Penetapan dilakukan setelah penyampaian hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di KPU, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2019 dini hari.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN ialah pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Sementara, pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jangka waktu pengajuan gugatan, kata Arief, paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.
"Artinya ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip dari Antara.
Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, lanjut Arief, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni 25-27 Mei 2019.
• Sebut Hak Rakyat Sedang Diperkosa, Prabowo Subianto Imbau Aksi 22 Mei Dilakukan dengan Damai
Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.
Setelah adanya putusan MK, terus Arief, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Adapun pada penetapan hasil pemilu, Selasa dini hari, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN, menolak menandatangani berita acara.
Saksi BPN, Azis Subekti, mengatakan, pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan mencederai demokrasi.
Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan, keputusan ada di tangan tim hukum BPN.
Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang perlu dipertanyakan.
Selain itu, saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.
Menang di 21 Provinsi