Pilpres 2019

KPU Sampaikan Hasil Pilpres 2019, Beri Waktu 3 Hari Bagi Peserta Pemilu Gugat ke MK

KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019). 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi.

Rekapitulasi ini selesai pada Senin 20 Mei 2019 malam.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi.

Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.

Adapun  Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 16.594.335.

Angka tersebut belum termasuk hasil rekapitulasi suara di 130 wilayah luar negeri.

Jokowi-Ma'ruf menang di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Bali, DIY, Sulawesi Utara, Maluku hingga Papua.

Penghitungan Rampung, KPU Percepat Penetapan Rekapitulasi Suara: Jokowi-Maruf Menang di 21 Provinsi

Sementara paslon nomor urut 02 menang di hampir seluruh provinsi di Sumatera, lalu Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Banten, dan Jawa Barat. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Peserta Pemilu Punya Waktu hingga 24 Mei untuk Gugat ke MK dan Rekapitulasi Nasional Selesai, Jokowi-Ma'ruf Menang di 21 Provinsi

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.

Sumber: Kompas.com
Tags
KPU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved