Prabowo Tak Diizinkan Jenguk Tersangka Makar di Tahanan Polda Metro, Ini Alasan Polisi

Prabowo Tak Diizinkan Jenguk Tersangka Makar di Tahanan Polda Metro, Ini Alasan Polisi

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Prabowo Tak Diizinkan Jenguk Tersangka Makar di Tahanan Polda Metro, Ini Alasan Polisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak diizinkan menjenguk tersangka kasus makar, Eggi Sudjana di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.

"Mohon maaf SOPnya seperti itu (tidak boleh menjenguk tahanan saat malam hari), peraturannya seperti itu," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam.

"Iya SOPnya dibuat untuk ada kelonggaran. Kita beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan, tapi kita hormati kewenangan saudara. Kita hormati saudara," jawab Prabowo.

Prabowo membawa makanan sahur berupa nasi padang untuk tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam pukul 21.00.

Prabowo mengatakan, makanan sahur yang dibawakan tersebut sebagai wujud rasa setia kawan dan dukungan kepada Eggi.

"Kami datang dari segi kesetiakawanan dan kemanusiaan. Kami ingin membawa makanan untuk sahur," ujar Prabowo setibanya di rutan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto ditemani Fadli Zon, Titiek Soeharto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Amien Rais, Neno Warisman, Asep Supomo, dan Tedjo Edhy mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menjenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana di Polda metro Jaya.

"Saya ingin jenguk bapak Eggi dan Lieus.

Saya sudah minta izin tetapi tampaknya tidak bisa diterima (untuk membesuk) karena jam besuk harusnya siang hari," kata Prabowo kepada awak media.

Namun, kunjungan mereka hanya sekitar 15 menit lantaran tidak diizinkan untuk masuk ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengatakan, BPN Prabowo-Sandiaga akan memberikan bantuan hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus makar, Eggi Sudjana.

"Besok tim Prabowo akan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan Bang Eggi Sudjana.

Kami anggap (Eggi) diperlakukan tidak adil," kata Dahnil di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved