Prabowo Tak Diizinkan Jenguk Tersangka Makar di Tahanan Polda Metro, Ini Alasan Polisi
Prabowo Tak Diizinkan Jenguk Tersangka Makar di Tahanan Polda Metro, Ini Alasan Polisi
"Yang jelas bagi kami, ada praktek ketidakadilan hari ini dan tidak baik untuk hukum kita," tambah Dahnil.
Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.
Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Sementara itu, Eggi Sudjana ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019, dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus Lieus
Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut.
"Ya, benar (Lieus ditangkap)," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Argo menyebut laporan terhadap Lieus telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Ya, sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya.