15 Kali Setubuhi Adik Ipar Siswi SMP Kelas 2, Pria Ini Pendam Rasa Sejak Korban Masih SD Kelas 4
Seorang pria diduga setubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur. Hal itu membuat warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tersebut mendekam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAGELANG - Seorang pria diduga setubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur.
Hal itu membuat warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tersebut mendekam di bui.
Peristiwa pria diduga setubuhi adik ipar terbongkar, seusai orangtua korban melapor ke polisi belum lama ini.
Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku.
Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah menangkap pria berinisial HY (33).
Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban.
Pria tersebut telah setubuhi adik iparnya sebanyak 15 kali.
Hal itu dilakukan dalam rentang setahun, dari 2016-2017.
• Pria Cabuli Adik Iparnya di Lampung, Pelaku Bilang Kedinginan Akibat Hujan Saat Naik Motor Berdua
Ia mengenal korban sejak tahun 2012.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudianto Adhi Nugroho, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).
Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh dengannya.
Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.
Korban sempat difoto saat telanjang.
Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.