Pilpres 2019
Hadapi Gugatan MK, TKN Siapkan 60 Pengacara, Wakil Ketua BPN Priyo Budi: Kami Ada 100 Lebih
Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyiapkan sekitar 60 pengacara.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyiapkan sekitar 60 pengacara.
Kuasa hukum sebanyak itu dipersiapkan untuk menghadapi gugatan yang rencananya akan dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'Ruf, Ade Irfan Pulungan.
"Lebih kurang sekitar 60 lawyer yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK. Mereka sudah punya pengalaman di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," kata Irfan dikutip Tribunnews dari Kompas.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Tim kuasa hukum yang disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.
"Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK," ujarnya.
• Seusai Hasil Pilpres 2019 Disampaikan KPU, Prabowo Subianto Tempuh Upaya Hukum Sesuai Konstitusi
• KPU Sampaikan Hasil Pilpres 2019, Beri Waktu 3 Hari Bagi Peserta Pemilu Gugat ke MK
Ratusan Pengacara
Jika TKN siapkan puluhan pengacara, Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga tak ingin kalah.
BPN bahkan menyiapkan ratusan pengacara untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso.
Menurut Priyo, sudah ada ratusan pengacara yang menyatakan bergabung dalam tim hukum terkait pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih," ujar Priyo seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu 22 Mei 2019.
Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad.
Hingga saat ini, pihak BPN masih mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan.