Kronologi Mutilasi di Malang, Sugeng Bunuh Korban karena Kesal Tak Bisa Diajak Berhubungan Badan

Kronologi Mutilasi di Malang, Sugeng Bunuh Korban karena Kesal Tak Bisa Diajak Berhubungan Badan.

surya.co.id/istimewa
Sugeng, pelaku mutilasi wanita di Pasar Besar Kota Malang yang ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Sukoharjo Kota Malang, Kamis (15/5/2019). Kronologi mutilasi di Malang, Sugeng bunuh korban karena kesal tak bisa diajak berhubungan badan. 

Kronologi Mutilasi di Malang, Sugeng Bunuh Korban karena Kesal Tak Bisa Diajak Berhubungan Badan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi mengungkap kronologi kasus mutilasi di Malang.

Ternyata Sugeng Angga Santoso membunuh korban karena kesal tak bisa diajak berhubungan badan.

Polres Malang Kota telah menetapkan Sugeng Angga Santoso sebagai tersangka kasus mutilasi di Pasar Besar Malang.

1. Pertemuan Sugeng dan Korban

Tersangka kasus mutilasi, Sugeng Angga Santoso
Tersangka kasus mutilasi, Sugeng Angga Santoso (SURYAMALANG / RIFKY EDGAR)

Pertemuan Sugeng Agus Santoso dan korban terjadi pada tanggal 7 mei 2019 di Jalan Laksamana Martadinata.

Kala itu, Sugeng diminitai sejumlah uang oleh korban, namun Sugeng tidak memilikinya.

Pembunuh Wanita Dimutilasi di Malang Ternyata Bukan Sugeng, Polisi Ungkap Penyebab Kematian

Motif Sugeng Bunuh dan Mutilasi Perempuan Misterius, Hasrat Tak Tersalurkan

Sugeng kemudian membelikan korban makan.

Korban pun memakan makanan pemberian Sugeng tersebut.

Setelah menghabiskan makanan pemberiannya, Sugeng kemudian mendekati korban.

Sugeng melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan memegang bagian dada dan bagian intim korban.

Keduanya lantas pindah ke parkiran gedung bekas gerai Matahari di Pasar Besar Malang atau di TKP.

Di sanalah, Sugeng Angga Santoso mengajak korban berhubungan intim.

2. Korban Mengalami Pendarahan

Tersangka kasus mutilasi, Sugeng Angga Santoso.
Tersangka kasus mutilasi, Sugeng Angga Santoso. (SURYA.CO.ID / RIFKY EDGAR)

Sugeng diduga melukai bagian intim korban hingga mengeluarkan darah dan pingsan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved