Motif Sugeng Bunuh dan Mutilasi Perempuan Misterius, Hasrat Tak Tersalurkan

Polisi Ungkap Motif Sugeng Bunuh dan Mutilasi Perempuan Misterius, Hasrat Tak Tersalurkan

Editor: taryono
surya malang
Motif Sugeng Bunuh dan Mutilasi Perempuan Misterius, Hasrat Tak Tersalurkan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Muncul fakta baru kasus mutilasi di Malang. Sugeng yang sebelumnya diduga hanya memutilasi mayat ternyata disangka sebagai pembunuh. 

Polisi kini menjerat Sugeng dengan pasal pembunuhan.

Berikut fakta-fakta terbaru Mutilasi di Malang hasil reportase dari Surya Malang (Grup Tribun):

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.

Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.

Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.

Karena kejadian itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.

Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.

Saat korban dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian mentatto kedua telapak kaki korban. Sugeng mentato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan. Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.

"Tersangka mentato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5).

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.

Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting. Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban. Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved