Pemilu 2019

Sejumlah Parpol Mulai Datangi Mahkamah Konstitusi Konsultasi Pengajuan Gugatan

Beberapa partai politik mulai datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari pertama dan kedua setelah KPU menetapkan hasil Pemilu 2019.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Perwakilan Partai Demokrat sedang berkonsultasi mengenai syarat mengajukan gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/5/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Beberapa partai politik mulai datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari pertama dan kedua setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019.

Hingga hari ini, Rabu 22 Mei 2019, partai politik baru melakukan konsultasi-konsultasi terlebih dahulu.

Pagi ini, perwakilan Partai Demokrat mendatangi MK untuk konsultasi.

"Kami baru konsultasi untuk tanya persyaratannya apa untuk mengajukan gugatan supaya kami bisa menyiapkan berkasnya," ujar Nur Hidayat, perwakilan atau liaison offficer dari Partai Demokrat.

Dia mengatakan, beberapa caleg Partai Demokrat sedang bersiap mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif di daerah pemilihan masing-masing.

Setelah mendapatkan informasi dari MK, Nur Hidayat akan segera menyampaikan kepada para calon penggugat mengenai syarat yang harus disiapkan.

Pada Selasa 21 Mei 2019 kemarin, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga datang ke MK untuk melakukan konsultasi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, memang ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menggugat hasil pemilu.

KPU Umumkan Pemenang Pilpres Dini Hari, Jokowi-Maruf Raih 55,5 Persen dan Prabowo-Sandi Gugat ke MK

KPU Sampaikan Hasil Pilpres 2019, Beri Waktu 3 Hari Bagi Peserta Pemilu Gugat ke MK

Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap empat yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.

"Permohonan juga disertai SK penetapan perolehan suara oleh KPU, daftar alat bukti, dan juga alat bukti," ujar Fajar.

TKN Siapkan 60 Pengacara

Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyiapkan sekitar 60 pengacara.

Kuasa hukum sebanyak itu dipersiapkan untuk menghadapi gugatan yang rencananya akan dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'Ruf, Ade Irfan Pulungan.

"Lebih kurang sekitar 60 lawyer yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK. Mereka sudah punya pengalaman di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," kata Irfan dikutip Tribunnews dari Kompas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved