Target Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Selesai 28 Juni 2019, Ketua MK Jamin Independensi Hakim
Gugatan sengketa pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi ditargetkan selesai seluruhnya pada Agustus 2019.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Gugatan sengketa pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi ditargetkan selesai seluruhnya pada Agustus 2019.
Sengketa pemilihan presiden akan selesai 28 Juni 2019 sedangkan pileg 9 Agustus 2019.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan urutannya.
MK akan memprioritaskan penyelesaian gugatan sengketa pilpres terlebih dahulu.
"Untuk gugatan pilpres, kami baru akan meregistrasinya pada 11 Juni 2019," ujar Fajar seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 23 Mei 2019.
MK sengaja baru meregistrasi perkara pilpres setelah libur hari raya Idul Fitri.
Sebab, hukum acara MK mewajibkan sidang harus sudah dimulai paling lama 7 hari setelah perkara diregistrasi.
Jika perkara pilpres diregistrasi pada 25 Mei 2019, artinya sidang harus digelar pada libur Lebaran.
• Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK, SBY Puji Prabowo: Champion of Democracy!
• Pilpres 2019 Mirip Ketika 2014, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Sulit Buktikan Kecurangan!
"Oleh karena itu, akhirnya akan diregistrasi 11 Juni 2019 baru kemudian 14 Mei 2019 itu sidang pendahuluan," kata Fajar.
Sidang pendahuluan akan diisi dengan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.
Setelah itu, sidang pemeriksaan pembuktian akan dimulai pada 17 Mei 2019.
Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja.
Artinya, gugatan perkara pilpres harus selesai maksimal 28 Juni 2019.
Setelah itu, MK akan menangani gugatan pileg.
Gugatan sengketa pileg akan mulai diregistrasi pada 1 Juli 2019.