Target Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Selesai 28 Juni 2019, Ketua MK Jamin Independensi Hakim
Gugatan sengketa pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi ditargetkan selesai seluruhnya pada Agustus 2019.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
"Sejak 1 Juli itu sesuai Undang-Undang maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Itu jatuhnya di tanggal 9 Agustus. Artinya 9 Agustus itu semua sudah tuntas," ujar Fajar.
Saat ini MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019.
Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei 2019 pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.
Jamin Independensi Hakim
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi hakim-hakim yang menangani sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu.
Hakim juga tidak akan terpengaruh dengan tekanan di luar persidangan.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari 9 hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Anwar seperti dilansir dari Kompas.com.
Sidang penyelesaian sengketa pemilihan presiden akan digelar pada 17 Juni 2019.
Anwar mengatakan, persidangan tersebut akan digelar secara terbuka.
Saat ini, MK juga siap menerima pendaftaran gugatan dari para peserta pemilu.
"Kami siap tunggu di sini berapa pun permohonan yang masuk," ujar dia.
Gugatan sengketa pemilu yang masuk ke MK ditargetkan selesai seluruhnya pada Agustus 2019. Sengketa pemilihan presiden akan selesai 28 Juni sedangkan pileg 9 Agustus.
Saat ini MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019.
Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 25 Mei pukul 01.46 WIB atau dini hari.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Tangani Sengketa Pemilu, Ketua MK Jamin Independensi Hakim dan Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Ditargetkan Selesai 28 Juni, Pileg 9 Agustus