Pilpres 2019
Butuh Suara dari 200 Ribu TPS, Pengamat: 51 Alat Bukti Dibawa BPN Prabowo-Sandi ke MK Sangat Kecil
Padahal, langkah BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah mudah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, jumlah alat bukti yang dibawa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat sedikit.
Padahal, langkah BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah mudah.
Sebab, BPN Prabowo-Sandi perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.
Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Feri Amsari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.
Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.
Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
• Prabowo Bisa Menang Pilpres 2019, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Syarat yang Harus Dipenuhi
Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi.
Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.
"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS, yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo, sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.
Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.
"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah."
"Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri Amsari.