Pilpres 2019
Prabowo Bisa Menang Pilpres 2019, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Syarat yang Harus Dipenuhi
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai, perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa hasil Pilpres 2019 masih mungkin untuk berubah, dari kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' TV One, Sabtu (25/5/2019).
Hamdan Zoelva awalnya ditanya oleh pembawa acara TV One soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai, perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.
Namun, terang Hamdan Zoelva, hal itu akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.
"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan.
• Sering Menang di MK, Alasan Bambang Widjojanto Ditunjuk Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo
Dan, dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugatan kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK.
Meskipun sebelumnya, hal itu sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagaimana diketahui, Bawaslu sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.
Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan, bukti tersebut bisa saja diajukan kembali ke MK.
"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.
"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."