Ucapan SBY yang Dijadikan Bukti Kubu Prabowo di MK, Ini Konteksnya

Ucapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang Dijadikan Bukti Kubu Prabowo, Ini Konteksnya

Editor: taryono
(KOMPAS.com / RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)
Ucapan SBY yang Dijadikan Bukti Kubu Prabowo di MK, Ini Konteksnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sekian bukti yang dijadikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat sengketa hasil Pilpres 2019 adalah ucapan Susilo Bambang Yudhoyono.

Dari berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi yang dilayangkan tim kuasa hukumnya ke MK pada Jumat (24/5/2019) tercatat ucapan SBY masuk dalam daftar Bukti P-13.

Ucapan SBY sebagai Ketua Umum Demokrat menyoal ketidaknetralan aparatur negara, khususnya intelijen, tayang di media online pada 23 Juni 2018. 

Tim Hukum BPN Prabowo Sandi diwakili di antaranya Hashim Djojohadikusumo, Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, dan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
Tim Hukum BPN Prabowo Sandi diwakili di antaranya Hashim Djojohadikusumo, Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, dan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

Ucapan SBY

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan ucapan SBY sebagai bukti untuk menggugat hasil Pilpres 2019, di mana menurut hasil rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf keluar sebagai pemenang.

Diketahui, Demokrat masuk dalam Koalisi Adil Makmur mendukung pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

"Kami menghadirkan bukti petunjuk ketidaknetralan intelijen melalui pernyataan Presiden 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono," demikian cuplikan dalam berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke MK yang TribunJakarta.com kutip pada Minggu (26/5/2019).

Masih menurut berkas tersebut, pernyataan SBY yang pernah dua kali menjabat Presiden Republik Indonesia tak dapat dikesampingkan oleh MK.

Ucapan SBY yang menyoal intelijen akan dijadikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai bukti petunjuk dengan banyak bukti lainnya.

Lalu ucapan SBY yang mana yang menjadi bukti petunjuk BPN Prabowo-Sandi mengugat hasil Pilpres, terutamanya mempertanyakan netralitas intelijen.

Berikut ucapan SBY di media online yang menjadi Bukti P-13:

"Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya. Ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum," kata SBY dalam jumpa pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/6/2018).

"Selama 10 tahun, saya tentu kenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral," ujarnya.

SBY menyatakan dirinya berani menyampaikan hal ini lantaran memiliki bukti dan mengetahui kejadian tersebut dari laporan orang-orang yang ada di sekitarnya. Untuk itu, SBY memberanikan diri mengungkapkan ini mewakili rakyat yang mewakili rakyat yang merasa khawatir untuk bicara lantang.

Ucapan SBY soal Aparat Intelijen Tidak Netral Ikut Jadi Bukti Gugatan Tim Prabowo-Sandi di MK

TKN Minta BW Tak Sibuk Beropini, tapi Fokus Siapkan Bukti Gugatan ke MK

Jawab Tudingan Bambang Widjojanto, Jokowi: Jangan Senang Merendahkan Institusi

Tim Hukum BPN Prabowo Sandi diwakili di antaranya Hashim Djojohadikusumo, Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, dan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
Tim Hukum BPN Prabowo Sandi diwakili di antaranya Hashim Djojohadikusumo, Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, dan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

"Mengapa saya sampaikan saudara-saudaraku? Agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya," ujarnya menambahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved