Fakta Baru Perusuh 22 Mei, Dipasok Senjata Api hingga Order Bunuh Pejabat Negara
Fakta Baru Perusuh 22 Mei, Dipasok Senjata Api hingga Order Bunuh Pejabat Negara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan 22 Mei 2019.
Mereka diduga melakukan transaksi jual beli senjata, menciptakan martir untuk memanaskan massa, hingga melakukan upaya pembunuhan terhadap pejabat negara.
Keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Mereka memiliki peran berbeda.
Penetapan para tersangka kerusuhan 22 Mei ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Berikut kronologi yang disampaikan pihak kepolisian:
1 Oktober 2018
Tersangka HK menerima perintah dari seseorang menerima dua senjata api laras pendek.
Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian.
13 Oktober 2018
Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.
5 Maret 2019
Tersangka HK kembali mendapatkan senpi dengan cara membeli dari tersangka AD.
Satu pucuk senpi ke tersangka AZ. Dua senjata lainnya diserahkan ke tersangka TJ.
14 Maret 2019