Golkar Beri Peringatan Dorel Almir karena Jadi Pengacara Prabowo-Sandi di MK

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan kepada kadernya, Dorel Almir.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan kepada kadernya, Dorel Almir.

Sebab, Dorel menjadi pengacara yang akan membela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan mekanisme organisasi, Partai Golkar akan memberikan surat peringatan jika yang bersangkutan masih tetap bekerja di luar jalur kebijakan," ujar Ace ketika dihubungi, Senin 27 Mei 2019.

Ace mengatakan, partai bisa memberhentikan Dorel dari keanggotaan partai jika tidak mengubah sikapnya.

Adapun, kata Ace, Dorel pernah menjabat sebagai pengurus Badan Advokasi Hukum & HAM di Partai Golkar.

Namun, Dorel sudah dihentikan dari kepengurusan itu periode lalu.

"Dalam Pileg yang lalu dia maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dan memperoleh suara di bawah 1.000, tepatnya 780 suara. Boleh dikatakan yang bersangkutan memang caleg gagal dari daerah pemilihan Sumatera Barat," ujar Ace.

Butuh Suara dari 200 Ribu TPS, Pengamat: 51 Alat Bukti Dibawa BPN Prabowo-Sandi ke MK Sangat Kecil

Jokowi Ingin Bertemu Sang Rival, BPN Prabowo-Sandi: Silakan Telepon Langsung

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 24 Mei 2019 pukul 22.44 WIB.

Mereka mendaftarkan gugatannya sekitar 01.21 jam sebelum pendaftaran ditutup.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan itu.

Dia memperkenalkan 8 pengacara yang akan membela Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan hasil pilpres ini.

"Ada 8 orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang.

Dorel sendiri beberapa kali pernah mengajukan ke MK atas beberapa perkara.

Dia pernah menggugat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.

Pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved