Breaking News

Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Sibron Azis Utarakan Rindu ke Istri yang Terbaring Sakit Stroke

Terdakwa Sibron Azis dan Kardinal, menjalani sidang perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji.

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kardinal dan Sibron Azis (pakai peci) jalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 27 Mei 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Sibron Azis dan Kardinal, menjalani sidang perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji.

Terdakwa Sibron Azis dan Kardinal menjalani persidangan di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 27 Mei 2019.

Keduanya menjalani sidang pembacaan nota pembelaan.

Pada kesempatan ini, Sibron Azis Direktur Utama Subanus Gruop diberi kesempatan pertama kali menyampaikan pembelaannya.

Sibron mengatakan bahwa perkara ini adalah ujian berat yang tak pernah dibayangkan dan direncanakannya.

"Pembelaan pribadi saya bukan karangan saya untuk membenarkan perbuatan dan menutupi kesalahan saya, tapi menunjukkan hal yang sebenarnya, saya harap majelis hakim bisa melihat dan memutus perkara dengan pertimbangan seadil adilnya," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.

Sibron mengaku sangat terpukul bisa tinggal dan hidup di dalam tahanan.

"Tidak terbesit di kepala saat menghadapi ini (hidup di tahanan), saya hanya terbesit keluarga karena saya tulang punggung terlebih istri saya yang saat ini sakit stroke, beserta anak cucu tidak lupa karyawan Subanus yang saya sayangi," ungkapnya.

VIDEO Sibron Aziz dan Kardinal Dituntut 3 Tahun, Kardinal Menangis Saat Dipeluk Keluarga

Menurutnya, tahanan merupakan sekolah yang ekstrem.

"Kalau mencapai tujuan harus mengikuti jalan dan melewati kelokan, di kelokan inilah saya berada, tapi saya ikhlas saya percaya rencana Allah tidak sia-sia, semua pasti ada maksud dan tujuan," paparnya.

Sibron menyampaikan bahwa ia harus berjuang dan kejadian ini tidak menyurutkan niatnya.

"Saya harus koreksi, maka dalam nota pembelaan ini saya menyampaikan agar membantu mengungkap permasalahan yang saya hadapi," tegasnya.

Sibron mengatakan bahwa pemberian uang terpaksa dilakukannya setelah penetapan pemenang proyek.

"Saya diberi tahu Silvan dari Kardinal bahwa ada permintaan uang Rp 200 juta oleh Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan diberikan di PT Jasa Promix Nusantaran," ucapnya.

"Selanjutnya Agustus 2018, Wawan meminta kembali uang Rp 100 juta untuk kebutuhan Khamami, terakhir bulan Januari 2019, penyerahan uang Rp 1,2 miliar yang mana atas permintaan dari Khamami melalui Wawan Suhendra dan diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri alias Kiki," imbuhnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved