Eks Tentara TNI AD Diperintah Bunuh Pimpinan Lembaga Survei, Ternyata Segini Bayarannya

Eks Tentara TNI AD Diperintah Bunuh Pimpinan Lembaga Survei, Ternyata Segini Bayarannya.

Tangkap layar KompasTV
Kadiv Humas Polri Muhammad Iqbal menunjukkan salah satu tersangka kepemilikan senjata ilegal dalam aksi 22 Mei. 

Eks Tentara TNI AD Diperintah Bunuh Pimpinan Lembaga Survei, Ternyata Segini Bayarannya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Enam tersangka kepemilikan senjata ilegal dalam aksi 22 Mei diamankan polisi.

Satu di antaranya adalah Irfansyah alias IR.

Irfansyah diperintah menembak mati salah satu pimpinan lembaga survei. 

Ternyata Irfansyah adalah eks tentara TNI AD.

Selain menyasar bos lembaga survei, komplotan tersebut juga menerima perintah untuk menghabisi empat tokoh nasional.

Kadiv Humas Polri Muhammad Iqbal menjelaskan dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (27/5/2019), IR alias Irfansyah merupakan satu dari enam tersangka yakni HK, AZ, TJ, AD dan AV.

Di bawah komando HK sebagai leader, IR, AZ dan TJ masuk dalam daftar eksekutor yang dibekali senjata api oleh HK untuk membuat rusuh pada aksi 22 Mei.

Identitas Wanita Penjual Senpi Saat Aksi 22 Mei 2019 Terungkap, Jual Revolver Seharga Rp 50 Juta

139 Kali Beraksi, Jaringan Pembobol ATM asal Lampung Diringkus di Gresik

Sementara AD dan AV alias VV, adalah pemasok dan penjual senjata api yang dibeli oleh HK lalu dibagikan ke eksekutor lainnya, termasuk Irfansyah.

Tapi pada Selasa (21/5), pergerakan Irfansyah lebih dulu dimatikan oleh anggota Mabes Polri yang menangkapnya di lapangan tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Sukabumi, Jakarta Barat.

"Dia ditangkap di lapangan dekat Peruri," ungkap Angela selaku istri Irfansyah di rumahnya, Senin (27/5/2019) malam.

Sebelum ditangkap, sang suami memang mengatakan akan mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di Bawaslu pada 21 Mei 2019.

"Sebelumnya suami emang bilang mau ikut aksi itu. Sehabis makan malam dia pergi ke lapangan, dia emang suka nongkrong di sana," sambung Angela.

Setelah menangkap suaminya, polisi menggeledah rumah kontrakan mereka disaksikan Irfansyah.

Polisi berusaha mencari tiga senjata api ilegal yang diduga dimiliki Irfansyah untuk menghabisi tokoh pada aksi 22 Mei.

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved