Tribun Tulangbawang Barat
Anaknya Jadi Korban Cabul Sesama Jenis, Sang Ibu Ungkap dari Percakapan Tidak Senonoh di HP
Polsek Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap tersangka pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - Polsek Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap tersangka pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Tersangka adalah HP(34), warga Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid mengatakan, tersangka ditangkap hari Rabu (22/5/2019), sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya.
“Penangkapan berdasarkan laporan dari HE (37), yang merupakan ibu kandung dari korban RA (14), berstatus pelajar," terang Dulhapid, Kamis (30/5/2019).
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 45 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 22 Mei 2019.
Terungkapnya kasus ini bermula hari Rabu (22/5/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu ibu korban terbangun karena bunyi alarm HP (handphone) yang dipasang untuk bangun persiapan makan sahur.
Saat ibu korban bangun dan mengambil HP miliknya, di HP tersebut terdapat percakapan messenger antara korban dengan tersangka yang tidak senonoh.
• Kronologi Terbongkarnya Aksi Pencabulan JM terhadap Belasan Murid SD
• Siswi TK Dicabuli di Depan TV, Polisi Ungkap Perbuatan Lain Tersangka ke Korban
• VIDEO Teriak Saat Disodomi, Bocah SD Tewas Dibunuh Tetangga
HP tersebut sebelumnya digunakan korban.
Lalu ibu korban bersama suaminya langsung membangunkan korban dan menanyakan perihal percakapan tersebut.
Korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan Hadi.
"Usai mengetahui kejadian tersebut, pagi harinya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tumijajar," papar Dulhapid.
Berdasarkan keterangan korban kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, pencabulan telah berlangsung sejak Desember 2018 dan sudah terjadi sebanyak 14 kali.
Tempat kejadian perkara di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi sebanyak 10 kali , di dalam kamar mandi rumah korban 3 kali dan 1 kali di dalam rumah korban.
"Setiap melakukan pencabulan, tersangka hanya berdua saja dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya," ungkap Dulhapid.