PNS Mangkir Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni Bakal Kenal Pemotongan Tunjangan Segini

PNS Mangkir Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni Bakal Kenal Pemotongan Tunjangan Segini

Editor: Safruddin
Dok Kompas.com
Garuda Pancasila.PNS Mangkir Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni Bakal Kenal Pemotongan Tunjangan Segini 

PNS Mangkir Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni Bakal Kenal Pemotongan Tunjangan Segini

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungannya yang tidak hadir saat upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6/2019).

Meskipun aturan ini khusus untuk ASN di lingkungan BKN, namun BKN merupakan instansi yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN.

Sanksi hukuman disiplin kepada ASN di lingkungan BKN berbentuk pemotongan pendapatan bulanan.

Ridwan menjelaskan, pemotongan tunjangan kinerja tersebut belum termasuk jika atasan yang bersangkutan melakukan teguran lisan atau tertulis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atasan masing-masing instansi diperkenankan memberikan hukuman disiplin yang sesuai alasan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai aturan berlaku.

Ridwan menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan BKN wajib turut serta dalam upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila.

"Upacara dilaksanakan di Kantor Pusat BKN dan di Kantor Regional I-XIV BKN, serta di Pusat Pengembangan ASN," ujar dia.

Inilah 3 Srikandi yang Diprediksi Maju dalam Pilwakot Bandar Lampung 2020

KPK Catat Sejarah, Penjarakan Satu Keluarga dalam Kasus Proyek Air Minum di Lampung

Boytenjuri, Pj Gubernur Lampung yang Gantikan Ridho Ficardo

Pegawai cuti

Pegawai BKN yang tengah menjalani cuti tetap dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN atau di Kantor Pemerintah Daerah.

"Sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti," ujar Ridwan.

Pegawai yang menjalani cuti tersebut wajib mengirimkan bukti berupa foto bahwa mereka telah mengikuti upacara bendera, yang dikirimkan kepada Kepala Unit Kerja masing-masing.

Kepala Unit Kerja, lanjut Ridwan, mempunyai tanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera hari ini.

Menurut Ridwan, upacara bendera yang berlangsung hari ini, dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN Mangkir Upacara Hari Pancasila, BKN Potong Tunjangan 2 Persen


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved