Setelah Tikam Ayah Kandung hingga Tewas Saat Dibangunkan Salat Ashar, Mantan Perawat Teriak Histeris

Sadis, Hilda Nurafriani (30) alias Ani, seorang mantan perawat tega menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64) hingga tewas.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/Fitri Rachmawati
Hilda Nurafriani (30) alias Ani, seorang mantan perawat, menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64), saat diingatkan untuk salat Ashar, Sabtu (1/6/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sadis, Hilda Nurafriani (30) alias Ani, seorang mantan perawat tega menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64), hingga tewas.

Menyedihkannya lagi, Ani tega menikam ayah kandungnya saat diingatkan untuk salat Asar, Sabtu (1/6/2019) lalu.

Belasan tusukan bersarang di tubuh ayah kandungnya hingga akhirnya tewas di tangannya sendiri.

Diduga kuat, mantan perawat itu mengalami gangguan jiwa.

Namun aparat menemukan hal yang berbeda.

Saat gelar perkara di Polres Kota Mataram, Senin (3/6/2019), awalnya Ani nampak tenang ditemani dua Polwan.

Hilda mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana bermotif garis garis biru dan kerudung berwarna marun muda pastel.

Mantan perawat itu mengenakan masker menutupi wajahnya.

Tragis! Tak Terima Dibangunkan untuk Salat Ashar, Seorang Anak Perempuan Bunuh Ayah Kandungnya!

Sesekali kaki Ani bergoyang, jemari tangannya yang mengenakan cat kuku berwarna merah dimainkannya untuk menenangkan diri.

Dia menangis histeris dan meraung-raung hingga akhirnya Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam meminta dua Polwan membawa Ani ke sel tahanan Polres agar bisa ditenangkan.

"Mamik (sebutan ayah)... Mamik, mau ketemu Mamik..," seru Ani sambil tersedu sambil digiring oleh polwan yang menjaganya.

Saipul menuturkan bahwa pelaku dengan sadar menikam ayahnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur.

Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.

"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Saipul.

Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. (Fitri Rachmawati/Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri yang Bunuh Ayah Saat Diingatkan Shalat Tiba-tiba Histeris Panggil Ayahnya...

Sumber: Kompas.com
Tags
NTB
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved