Tribun Pringsewu
Pemkab Pringsewu Siapkan Dana Rp 70 Miliar Ganti Layak Lahan Pelebaran Jalinbar
Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengupayakan pembangunan jalan dua jalur di ibukota wilayah setempat.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengupayakan pembangunan jalan dua jalur di ibukota wilayah setempat.
Itu dalam rangka mengatasi kemacetan arus lalu lintas yang kerap terjadi tapi tidak diimbangi pelebaran jalan.
Bupati Pringsewu Sujadi menjelaskan, rencana menambah jalur dua tersebut sudah mulai pembebasan lahan secara bertahap.
"Sudah mulai pembebasan lahan, yang sudah dibayar mau diratakan. Belum tahu mendapat berapa meter nantinya. Target kita secepatnya, dan seadanya uang," ungkap Sujadi," jelasnya, Senin (10/6).
Sujadi tak menampik, dana masih menjadi kendala mewujudkan jalan dua jalur empat lajur dari jembatan Bulukkarto hingga ke Pasar Induk Pringsewu.
Alasannya, pembangunan harus secara menyeluruh dari wilayah pinggiran hingga pusat kota.
• Layanan Dokumen Kependudukan DI Disdukcapil Pringsewu Meningkat 50 Persen
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) Pringsewu Andi Purwanto menambahkan, lahan yang bakal menerima pembebasan lahan sekitar 5 kilometer (KM).
Sedangkan yang sudah mendapat pembebasan lahan sepanjang 300 meter.
Keseluruhan dana yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan tersebut berkisar Rp 60 miliar- Rp 70 miliar.
Kebutuhan dana ini untuk memberikan ganti layak kepada pemilik lahan yang tanahnya bakal terpakai pembangunan.
Menurut Andi, masyarakat telah menunggu pembayaran ganti layak tersebut. Namun, karena pembebasannya secara bertahap sehingga harus melalui proses administrasi pemerintah.
“Tanah yang sudah dibayar ganti layak, harus tercatatkan sebagai aset pemerintah. Sedangkan, untuk pencatatan aset tersebut mesti melalui persetujuan DPRD,” terangnya.
• Jalan Alternatif Bandar Lampung - Pringsewu via Raden Gunawan Macet Parah
Untuk itu menurutnya, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui Pemkab.
Jika tidak, akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan karena pemerintah telah membelanjakan dana untuk pembebasan lahan, tapi lahannya belum tercatat sebagai aset pemerintah.